Buku Tamu

Sabtu, 19 Januari 2013

Tarif PTKP Tahun 2013

Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2013

PTKP terbaru akan diberlakukan pada tahun 2013 sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI no. 162/PMK.011/Thn 2012 mengenai penyesuaian besarnya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Aturan baru ini tentu saja memberikan angin segar bagi kita semua sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Jika kita analisa lebih jauh efek dari kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak tahun 2013 adalah turunnya pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan wajib pajak orang pribadi. Artinya take home pay atau penghasilan yang dibawa pulang kerumah mengalami kenaikan tentu saja kenaikan tersebut akan meningkatkan kemampuan belanja rumah tangga bagi masyarakat.

Berikut adalah daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru sesuai dengan PMK nomor 162 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013:
Keterangan
Setahun
Sebulan
Untuk diri Wajib Pajak
Rp 24.300.000,-
Rp 2.025.000,-
Tambahan untuk WP yang kawin
Rp 2.025.000,-
Rp 168.750,-
Tambahan untuk Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami
Rp 24.300.000,-
Rp 2.025.000,-
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maks. 3 orang)
Rp 2.025.000,-
Rp 168.750,-


Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara tarif PTKP 2013 dengan PTKP tahun sebelumnya. Bagi diri WP Rp 24.300.000,- untuk 2013 dan tahun sebelumnya Rp 15.840.000,- terjadi kenaikan sebesar Rp 8.460.000,-

Bagi tambahan WP yang kawin untuk tahun 2013 Rp 2.025.000,- dan tahun sebelumnya Rp 1.320.000,- terdapat kenaikan Rp 705.000,- begitu juga tambahan penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dan tambahan untuk setiap anggota keluarga terjadi kenaikan yang masing-masing Rp 8.460.000,- dan Rp 705.000,-

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika dilihat dari status perkawinannya Wajib Pajak adalah besarannya sebagai berikut:
TK/0
Rp 24.300.000,-
K/0
Rp 26.325.000,-
K/1
Rp 28.350.000,-
K/2
Rp 30.375.000,-
K/3
Rp 32.400.000,-

Untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 besaran Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) maksimal adalah sebesar Rp 32.400.000,- dan untuk perhitungan PPh pasal 21 Orang Pribadi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak maksimal adalah sebesar Rp 56.700.000,- bagi Wajib Pajak untuk status K/I/3.

Untuk tarif Pajak Penghasila pasal 21 tetap enggunakan yang berlaku saat ini sesuai dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf (a) undang-undang PPh yaitu untuk lapisan PhKP (Penghasilan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah tarifnya 5%.

Untuk lapisan PhKP diatas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- tarifnya 15%. Penghasilan kena pajakk diatas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- adalah 25% dan penghasilan kena pajak diatas Rp 500.000.000,- tarifnya sebesar 30%. Jadi untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 sampai saat ini belum mengalami perubahan.

Demikian informasi mngenai perubahan PTKP pasal 21 tahun 2013. semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar